Analysis of the Benefits of Prison for Convicts and Society

Authors

  • Itok Dwi Kurniawan Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i1.322

Keywords:

penjara, terpidana, masyarakat

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui   bagaimana   manfaat   penjatuhan pidana     penjara     terhadap     terpidana     dan bagaimana manfaat penjatuhan pidana penjara terhadap   masyarakat.   Dengan   menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:   1. Manfaat   penjatuhan   pidana penjara   terhadap   terpidana   yaitu   membina terpidana  menjadi  orang  yang  lebih  baik  dan berguna sehingga ia tidak mengulangi perbuatannya   dan   membebaskan terpidana dari   rasa   bersalah serta   membina   terpidana agar   dapat   diterima   dalam   masyarakat.   2. Manfaat    penjatuhan pidana    penjara    bagi masyarakat    yaitu    memberikan    rasa    aman kepada    masyarakat    dari    gangguan    pelaku kejahatan,    karena    pada    dasarnya    pidana penjara merupakan pidana perampasan kemerdekaan,     maka     dengan     dirampasnya kemerdekaan   pelaku   tindak   pidana,   berarti pembatasan    terhadap    ruang    gerak    pelaku untuk melakukan kejahatan sehingga melindungi masyarakat terhadap sifat berbahayanya pelaku tindak pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-04-09

How to Cite

Kurniawan, I. D. (2024). Analysis of the Benefits of Prison for Convicts and Society. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(1), 69–73. https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i1.322

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)