Perlindungan Data Biometrik Peserta BPJS dalam Implementasi Face Recognition Technology Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3243Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Data Biometrik, FRT, BPJS Kesehatan, UU PDPAbstract
Pemanfaatan teknologi Face Recognition pada sistem FRISTA BPJS Kesehatan meningkatkan efisiensi verifikasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun juga menimbulkan tantangan terhadap perlindungan data biometrik. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan mekanisme persetujuan, transparansi, dan akuntabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta mengkaji pertanggungjawaban hukum BPJS Kesehatan sebagai pengendali data pribadi Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemrosesan data biometrik peserta wajib memenuhi prinsip persetujuan eksplisit, transparansi, akuntabilitas, dan keamanan sebagaimana diatur dalam UU PDP. Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan berada pada ranah administrasi dan perdata apabila terbukti lalai memenuhi kewajiban perlindungan data, sedangkan pertanggungjawaban pidana pada prinsipnya dibebankan kepada pelaku peretasan sepanjang tidak terdapat keterlibatan pihak internal.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rivaldy Archarelly Rompis, Annisa Fitria

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













