Urgensi Green Investment dalam Sistem Hukum Penanaman Modal Nasional

Penulis

  • Sitti Harlinah Universitas Indonesia Timur

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2586

Kata Kunci:

Green Investment, Penanaman Modal, Hukum Investasi, Lingkungan Hidup, Pembangunan Berkelanjutan

Abstrak

Perkembangan investasi di era modern saat ini mengalami perubahan yang cukup signifikan. Investasi tidak lagi hanya berfokus pada keuntungan ekonomi, tetapi juga mulai memperhatikan aspek lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial. Salah satu konsep yang berkembang adalah green investment atau investasi hijau, yaitu kegiatan penanaman modal yang memperhatikan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Kehadiran green investment menjadi penting karena Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan lingkungan, seperti pencemaran, kerusakan hutan, dan  tingginya emisi karbon akibat aktivitas industri dan pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi green investment dalam sistem hukum penanaman modal nasional serta menganalisis bagaimana pengaturan hukum investasi hijau di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur lain yang berkaitan dengan hukum penanaman modal dan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep green investment secara tidak langsung telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya melalui asas berkelanjutan dan asas berwawasan lingkungan. Namun, implementasi investasi hijau di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum sinkronnya regulasi investasi dan lingkungan hidup, lemahnya pengawasan terhadap dampak lingkungan, serta minimnya insentif bagi investor yang menerapkan prinsip ramah lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan kebijakan hukum penanaman modal yang lebih adaptif agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-04-30

Cara Mengutip

Harlinah, S. (2026). Urgensi Green Investment dalam Sistem Hukum Penanaman Modal Nasional. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(1), 1327–1333. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2586

Terbitan

Bagian

Artikel