Penerapan Uu No. 32 Tahun 2009 terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2650Kata Kunci:
korporasi, tindak pidana, lingkungan, pertanggungjawaban pidana, pencemaran lingkungan, penegakan hukumAbstrak
Begitu pentingnya peran Korporasi pada masa sekarang dalam kegiatan ekonomi modern, namun dalam praktiknya aktivitas korporasi juga berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Perkembangan hukum pidana modern telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana lingkungan. Di Indonesia, pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan dasar hukum bagi penjatuhan sanksi terhadap korporasi yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan serta hambatan penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi dapat dipidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus, pekerja, atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada korporasi, pengurus, maupun keduanya sekaligus. Namun, penegakan hukum terhadap korporasi masih menghadapi berbagai kendala, seperti kesulitan pembuktian, lemahnya pengawasan, serta adanya konflik kepentingan ekonomi dan lingkungan.Dengan demikian, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penerapan sanksi yang tegas agar pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan dapat berjalan secara efektif dan memberikan efek jera. Penegakan hukum lingkungan yang optimal diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Hanna Niken Julia Sihotang, Maria Ferba Editya , Kurnia Hutapea, Trio AlpanTarigan, Venius Ndruru

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













