Tanggung Jawab Developer Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Bidang Perumahan di Kota Makassar

Penulis

  • Suhartati Universitas Indonesia Timur
  • Mira Nila Kususma Dewi Universitas Indonesia Timur

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3088

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Developer, Perjanjian Jual Beli Rumah

Abstrak

Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, tempat manusia melakukan aktivitas hidup dan berfungsi untuk melindungi manusia dari gangguan eksternal. Di Indonesia kebutuhan masyarakat akan rumah semakin meningkat, terutama pada masyarakat perkotaan. Namun, memiliki sebuah rumah membutuhkan dana yang besar akibat terbatasnya lahan dan mahalnya harga tanah. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membuat program perumahan yang segmen pasarnya lebih diperuntukkan bagi masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah, sekaligus menghimbau para pengusaha properti agar turut membangun perumahan bagi segmen pasar tersebut. Menjanjikannya usaha di bidang properti membuat persaingan bisnis semakin ketat, sehingga para pengembang berlomba menarik konsumen dengan berbagai janji, seperti kualitas bangunan yang baik, fasilitas lengkap, uang muka dan cicilan yang ringan, serta kemudahan legalitas. Dalam pelaksanaannya, tidak semua janji tersebut terealisasi sehingga banyak konsumen merasa dirugikan. Untuk merespons persoalan tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun penerapannya di lapangan masih menghadapi kendala, salah satunya rendahnya kesadaran konsumen akan hak-haknya. Penelitian ini dilakukan di tiga lokasi, yaitu PT. Griya Kusuma Mukti, PT. Wahyu Multi Prakosa, dan CV. Bima Abadi, yang dipilih melalui teknik non-probability sampling dengan jenis purposive sampling. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk mengetahui permasalahan yang terjadi di lapangan terkait pelaksanaan perjanjian jual beli rumah antara developer dan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian tidak selalu sesuai dengan isi perjanjian. Dalam praktiknya, apabila konsumen membatalkan pesanan, uang muka yang telah disetorkan sering kali tidak dikembalikan oleh developer dengan alasan barang yang dipesan tidak dapat dibatalkan. Persoalan lain muncul pada saat penyerahan objek jual beli, di mana kualitas rumah yang dijanjikan tidak terpenuhi, seperti tembok retak, plafon lepas, dan rembesan air hujan. Untuk menampung keluhan konsumen, developer menyediakan kotak komplain dan menindaklanjutinya sepanjang masih dalam masa garansi pemeliharaan, yang besarnya berbeda-beda antar developer, yaitu 100 hari, 150 hari, dan 200 hari. Menurut para developer, hal tersebut telah memenuhi ketentuan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 27 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-08-20

Cara Mengutip

Suhartati, & Dewi, M. N. K. . (2026). Tanggung Jawab Developer Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Bidang Perumahan di Kota Makassar. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(2), 1985–1989. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3088

Terbitan

Bagian

Artikel