Pengaturan Hukum terhadap Penipuan Kode QR Palsu dalam Transaksi Elektronik di Indonesia

Penulis

  • Niken Yulian Yusuf Universitas Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3421

Kata Kunci:

Penipuan Digital, Kode QR Palsu, QRIS, Transaksi Elektronik, UU ITE

Abstrak

Transformasi sistem pembayaran digital telah meningkatkan penggunaan kode Quick Response (QR) sebagai instrumen pembayaran yang praktis, termasuk melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Bersamaan dengan manfaat tersebut, penggunaan kode QR membuka ruang bagi penipuan melalui penggantian kode QR milik pedagang, pembuatan kode QR palsu, pengalihan dana ke rekening pelaku, maupun pengiriman kode QR yang mengarahkan pengguna pada tautan berbahaya. Artikel ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum terhadap penipuan kode QR palsu dalam transaksi elektronik di Indonesia serta menilai kecukupan konstruksi hukumnya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, regulasi sistem pembayaran Bank Indonesia, dan ketentuan perlindungan konsumen. Analisis dilakukan secara preskriptif-kualitatif melalui identifikasi unsur perbuatan, kepentingan hukum yang dilindungi, dan relasi antarregulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki delik yang secara eksplisit diberi nomenklatur “penipuan kode QR palsu”. Namun, perbuatan tersebut dapat dijangkau secara kumulatif atau alternatif melalui ketentuan penipuan dalam KUHP, larangan manipulasi atau penciptaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang seolah-olah otentik dalam UU ITE, serta pengaturan keamanan dan manajemen risiko dalam sistem pembayaran. Fragmentasi pengaturan menimbulkan kebutuhan harmonisasi norma, pedoman kualifikasi modus, penguatan mekanisme pengamanan QRIS, dan peningkatan literasi keamanan digital bagi pengguna serta pedagang.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2026-08-30

Cara Mengutip

Yusuf, N. Y. (2026). Pengaturan Hukum terhadap Penipuan Kode QR Palsu dalam Transaksi Elektronik di Indonesia. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(2), 2931–2936. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3421

Terbitan

Bagian

Artikel