Perlindungan Hukum terhadap Anak Berkebutuhan Khusus dalam Tindak Pidana Perundungan (Bullying)(Studi Kasus di Dinas DP3AP2KB Kota Medan)

Penulis

  • Amanda Olivia Br Togatorop Universitas Prima Indonesia
  • Yans Daniel Simanjuntak Universitas Prima Indonesia
  • Mazmur Septian Rumapea Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajpp.v5i2.2755

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Anak Berkebutuhan Khusus, Perundungan (Bullying), Dinas DP3AP2KB Kota Medan

Abstrak

Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara yang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat. Namun, fenomena perundungan (bullying) terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) masih sering terjadi karena mereka dianggap berbeda, baik dari segi kemampuan komunikasi, perilaku, maupun kondisi fisik. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan, implementasi perlindungan hukum terhadap ABK belum berjalan secara optimal sehingga terjadi kesenjangan antara norma hukum dengan realitas sosial. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dalam perlindungan anak berkebutuhan khusus di Indonesia, penerapan perlindungan hukumnya di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Medan, serta hambatan dan upaya yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang berlaku beserta implementasinya di masyarakat dengan fokus di Dinas DP3AP2KB Kota Medan. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (buku, jurnal, artikel ilmiah), dan bahan hukum tersier (kamus hukum). Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara, yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk disusun secara sistematis guna menjawab rumusan masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perlindungan ABK di Indonesia secara normatif telah dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di lapangan, Dinas DP3AP2KB Kota Medan menerapkan perlindungan hukum melalui mekanisme penerimaan pengaduan, pelaksanaan asesmen awal, pemberian pendampingan psikologis dan bantuan hukum, hingga koordinasi lintas sektor. Kendati demikian, penerapannya masih menghadapi hambatan berupa rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus karena takut akan stigma sosial, keterbatasan tenaga profesional yang memiliki kompetensi ABK, kurangnya pemahaman sekolah mengenai pendidikan inklusif, serta lemahnya koordinasi antarlembaga. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut mencakup program preventif berupa sosialisasi anti-bullying dan karakter di sekolah, penguatan pengawasan kebijakan, peningkatan kapasitas tenaga pendamping, serta upaya represif berupa penegakan hukum yang tegas demi efek jera sekaligus pemberian rehabilitasi psikologis yang berkelanjutan bagi korban.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdussalam. (2016). Hukum perlindungan anak. Restu Agung.

Hadjon, P. M. (2015). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Republik Indonesia.

Indonesia. (1990). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child. Pemerintah Republik Indonesia.

Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah Republik Indonesia.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah Republik Indonesia.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah Republik Indonesia.

Marlina. (2018). Peradilan pidana anak di Indonesia. Refika Aditama.

Nasution, B. J. (2016). Metode penelitian ilmu hukum. Mandar Maju.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Diterbitkan

2026-06-17

Cara Mengutip

Togatorop, A. O. B. ., Simanjuntak, Y. D. ., & Mazmur Septian Rumapea. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Anak Berkebutuhan Khusus dalam Tindak Pidana Perundungan (Bullying)(Studi Kasus di Dinas DP3AP2KB Kota Medan). Arus Jurnal Psikologi Dan Pendidikan, 5(2), 1105–1111. https://doi.org/10.57250/ajpp.v5i2.2755

Terbitan

Bagian

Artikel