Implementasi Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi (Studi Kasus Desa Bulumanai Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana)

Penulis

  • Satriani Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Ashari UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA
  • Sudirman Baso UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1039

Kata Kunci:

Implementasi, Peraturan Bupati, Peran Desa, Stunting

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskrifsikan Implementasi Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Peran Desa Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting Teringtegrasi di Desa Bulumanai Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara dengan informan. Teknik analisis data yang digunakan adalah data kualitatif yaitu mendeskripsikan dan menafsirkan data yang diperoleh di lapangan dari informan. Teknik analisis data ini didasarkan pada kemampuan nalar dalam menghubungkan fakta, data dan informasi, sehingga data yang diperoleh akan dianalisis sehingga diharapkan akan muncul gambaran yang dapat mengungkap permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Teringtegrasi (Studi Kasus Desa Bulumanai Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana) jika dilihat dari enam indikator yaitu Ukuran dan Tujuan, Sumber daya, Karakteristik Agen Pelaksana, Sikap dan Kecenderungan Para Pelaksana Kebijakan, Komunikasi Antar Organisasi dan Aktivitas Pelaksana, Lingkungan Ekonomi, Sosial dan Politik, masih belum sepenuhnya optimal. Hal ini dikarenakan  masih terdapat sebagian pelaksana kebijakan belum paham dan mengetahui maksud dalam peraturan bupati serta kesadaran masyarakat Desa Bulumanai masih sangat kurang terhadap pelaksanaan program pencegahan dan Penurunan Stunting Teringtegrasi kemudian masih terdapat masyarakat belum memiliki sanitasi dan terkendala dengan sulitnya air bersih yang belum menyeluruh sehingga masyarakat masih menggunakan air sungai dan sumur yang terkadang keruh hal tersebut dapat menjadi dampak risiko stunting

Diterbitkan

2025-04-27

Cara Mengutip

Satriani, Ashari, & Baso, S. (2025). Implementasi Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Peran Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi (Studi Kasus Desa Bulumanai Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(1), 379–393. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1039

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>