Peran Inspektoral Jenderal Kementerian Keuangan dalam Pengawasan Pengelolaan Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada PT. Pertamina
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1384Kata Kunci:
Inspektorat Jenderal Kementerian , Keuangan, Kementerian Keuangan, PT PertaminaAbstrak
Perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik didasarkan pada pengelolaan pengawasan yang maksimal dalam menunjang akuntabilitas dan transparansi di instansi pemerintah, terkhususnya pada Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang strategis melakukan penguatan pengawasan melalui peran dan fungsi Inspektorat Jenderal terutama pada PT Pertamina. Fungsi pengawasan Inspektorat Jenderal meliputi audit, evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan terutama pada badan usaha pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses pengelolaan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas. Metode penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inspektorat V berperan penting dalam melaksanakan proses pengawasan di PT Pertamina sesuai dengan mandat Peraturan Menteri Keuangan 18/PMK.09/2022, Peraturan Menteri Keungan Nomor 159/PMK.02/2021, serta dokumen BA 9907 dan BA 9908. Kesimpulan penelitian ini menghasilkan ringkasan bahwa keberadaan Itjen dalam melakukan proses pengelolaan pengawasan di PT Pertamina telah optimal sesuai dengan regulasi Kementerian Keuangan yang ditetapkan, adapun untuk menguatkan fungsi dan peran, serta memberikan transparansi yang lebih baik perlu adanya rekomendasi yang harus diimplementasikan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Anggita Meylinda, Rizki Parid Adam, Nida Handayani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














