Pekerjaan Pengawasan Kampanye Kotak Kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Muna Barat
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1962Kata Kunci:
Kotak Kosong, PengawasanKampanye, PemilihanKepala DaerahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Bawaslu dalam pengawasan kampanye kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Muna Barat, serta untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi Bawaslu dalam pengawasan kampanye kotak kosong tersebut. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Muna Barat dengan mewawancarai Ketua Bawaslu Muna Barat terkait pengawasan kampanye kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah diundangkan pada tanggal 14 Juli 2023. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu. Pelaksana kampanye pemilu dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan kampanye. Kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, mengutamakan kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Pada Pemilu Serentak 2024 terdapat segmentasi kampanye yang dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan jenis pemilu.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Wa Ode Intan Kurniawati, Niken Yulian, La Ode Bariun, Sufrianto, La Ode Ismail, Winer Siregar, La Ode Munawir, Virya Suprayogi, La Ode Muhram, Ahmad Kasim

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














