Dispensasi Pencatatan Perkawinan yang Kurang dari Sepuluh Hari Kerja
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.772Kata Kunci:
pencatatan, perkawinan, DispensasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengamati kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Tipe penelitian ini normatif dan jika berdasarkan fokus kajiannya tergolong sebagai penelitian normatif-empiris, diterjemahkan dengan penelitian hukum yang dilengkapi dengan data empirik. Kumpulan data primer dan data sekunder dimaksud lalu di analisis secara kualitatif dengan menggunakan landasan perundang-undangan, landasan konseptual dan landasan teori yang tersaji secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dispensasi pernikahan terhadap pencatatan perkawinan yang kurang dari sepuluh hari kerja ditempuh dengan melampirkan persyaratan pendaftaran kehendak nikah secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan: surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin; foto copi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran; foto copi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah; foto copi kartu keluarga; surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya; persetujuan kedua calon pengantin: izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun; izin dari wali yang memelihara atau mengasuh.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Satar, Suriani Bt Tolo, La Ode Munawir
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.