Penerapan Tenggang Waktu Upaya Hokum terhadap Putusan Verstek: Nomor : 85/Pdt. g/2017/PN.Kdi
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v2i3.98Kata Kunci:
Tenggang waktu, upaya hukum, putusan verstekAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang upaya hukum perlawanan (verzet) yang dipraktekan di Pengadilan Negeri Kendari khususnya yang berkenaan dengan limit waktu pengajuan upaya hukum perlawanan dalam hal putusan disampaikan secara tidak langsung kepada Tergugat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deksriptif kualitatif yang terkait dengan limit waktu upaya hukum perlawanan yang diterapkan dalam hal putusan verstek disampaikan secara tidak langsung. Selain itu juga penulis menganalisis perlakuan pejabat peradilan (juru sita, panitera dan hakim) terhadap tergugat, sehingga akan diketahui bagaimana independensinya. Hasil penelitian menunjukan bahwa terkait dengan upaya hukum verzet, di Pengadilan Negeri Kendari menerapkan limit waktu 14 hari meskipun pemberitahuan putusan disampaikan secara tidak langsung sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) HIR. Hal ini, tentu sangat merugikan kepentingan hukum Tergugat. Perlakuan yang demikian itu juga bertentangan dengan teori hukum yang dikemukakan oleh Talcot Parson yaitu hukum sebagai mekanisme integrasi dan Teori Roscoe Pound di mana hukum dilihat sebagai keseimbangan kepentingan. Selain bertentangan dengan 2 teori hukum di atas perlakukan pejabat peradilan yang demikian itu juga bertentangan dengan asas equal justice under law di mana manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan asas audi et alteram partem atau asas mendengar kedua belah pihak.