Perlindungan Konsumen terhadap Peredaran Makanan tanpa Masa Kedaluwarsa pada Marketplace Shopee (Suatu Studi di Kota Kendari Sulawesi Tenggara)
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2058Kata Kunci:
perlindungan konsumen, makanan tanpa masa kedaluwarsa, marketplace Shopee, perlindungan hukum, BPOMAbstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji secara mendalam perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan tanpa masa kedaluwarsa pada marketplace Shopee, khususnya dalam konteks kerugian yang dapat dialami oleh konsumen. Fokus penelitian diarahkan pada pemahaman bentuk-bentuk perlindungan konsumen yang tersedia serta upaya dan perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen apabila mengalami kerugian akibat peredaran produk makanan yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsa, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi penguatan perlindungan hukum konsumen. Penelitian dilaksanakan di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, tepatnya pada Kantor BPOM Kota Kendari, dengan menggunakan tipe penelitian yaitu, yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan mewawancarai Pegawai BPOM Kota Kendari yang memahami lebih baik terkait makanan kedaluwarsa dan Konsumen yang melakukan pembelian makanan pada marketplace shopee serta mempelajari buku-buku, perundang-undangan yang berhubungan dengan materi penulisan skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Bentuk Perlindungan Konsumen terkait dengan peredaran makanan yang tanpa masa kedaluwarsa yaitu, Pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada konsumen dengan merumuskan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, atau penerbitan Standar Mutu Barang. Pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi Perlindungan kepada konsumen, seperti yang tertera dalam Pasal 1 Angka (1) UUPK. Dalam konteks ini, setiap kali konsumen menggunakan produk atau jasa, mereka berhak memperoleh jaminan hukum. Perlindungan Konsumen juga diberikan oleh pelaku usaha dan pihak Shoppe, jika Konsumen mengalami kerugian, konsumen dapat melaporkan hal tersebut kepada pelaku usaha maupun kepada pihak Shopee, dengan melampirkan bukti foto atau video unboxing paket makanan tersebut. Kemudian akan diberikan kompensasi berupa penggantian produk atau pengembalian dana. Upaya dan perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila membeli makanan tanpa masa kedaluwarsa yaitu, pengaduan kepada pihak terkait, dalam hal ini bisa langsung ke pelaku usaha melalui chat atau shopee pada pusat aduan melalui Live Chat. Pengaduan juga dapat dilakukan ke BPOM Kota Kendari, dan apabila mengalami kerugian dapat melapor ke BPSK Sulawesi Tenggara.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sri Khayati, Dwi Yuliantari, Fatma Wati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














