Tinjauan Hukum Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan

Penulis

  • Sri Khayati Universitas Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v1i2.6

Kata Kunci:

Hukum, Wajib Pajak, Bumi Dan Bangunan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1). Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi kepatuhan hukum dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Desa Laikaaha kecamatan Ranomeeto 2).upaya-upaya apakah yang dilakukan oleh pihak pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan.

Penelitian ini dilaksanakan di kecamaran Ranomeeto yaitu diDesa Laikaaha dengan menggunakan tipe penelitian yaitu normatif empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen, survei lapangan serta interview dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bahwa Masyarakat Desa Laikaaha dalam membayar Pajak bumi dan Bangunan dalam 1.kepatuhan  hukumnya  masih rendah.hal ini di sebab;    a. Faktor kultural dan historis. bahwa pajak dikenal sebagai alat pemeras rakyat sebagian rakyat masih beranggapan bahwa pajak sebagai alat pemeras, namun pada zaman kemerdekaan serta demokrasi sekarang ini pajak tidak lagi dikenal sebagai alat pemeras kaum yang tertindas tapi pajak sekarang di anggap oleh sebagian wajib pajak sebagai suatu beban. Dimana beban Pajak Bumi dan Bangunan yang setiap tahunnya naik dirasa oleh wajib pajak sebagai beban.b. Kurangnya informasi dari pihak pemerintah kepada wajib ajak/rakyat  menyebabkan kurangnya kepatuhan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan.  c. Faktor ekonomi   Kenaikan pajak bumi dan bangunan membebani sebagian warga  karena tidak seluruhnya memiliki pendapatan yang sama serta pekerjaan yang sama. Terutama warga yang bekerja sebagai buruh bangunan dan pedagang, mereka mendapatkan penghasilan yang tidak tetap, bisa untung dan rugi.  Selain wajib pajak belum memiliki uang untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan, wajib pajak juga merasa jika dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan tidak ada imbalan secara langsung 2.Upaya yang dilakukan oleh pihak kepala Desa  serta kecamatan dirasa masih kurang optimal untuk memberikan serta mengingatkan  wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan dan upaya dengan pemberian penyuluhan kepada wajib pajak sehingga wajib pajak dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan dengan tepat waktu sehingga pencapaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dapat maksimal

Unduhan

Diterbitkan

2021-09-23

Cara Mengutip

Khayati, S. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(2), 1–10. https://doi.org/10.57250/ajsh.v1i2.6

Terbitan

Bagian

Artikel