Peranan Badan Pertanahan Nasional sebagai Mediator Penyeleselaian Sengketa Tanah ( Setudy di Kantor BPN Kota Kendari)
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.3072Kata Kunci:
Badan Pertanahan Nasional (BPN), mediasi, sengketa tanah, penyelesaian sengketa, Kantor Pertanahan Kota KendariAbstrak
judul penelitian“Peranan Badan Pertanahan Nasional sebagai mediator penyelesaian sengketa tanah ‘(Suatu Studi di Badan Pertanahan Nasional Kota kendari). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui . Bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan kendari 2. Upaya-upaya apakah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat pada penerapannya atau praktek di lapangan. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu setelah data terkumpul kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil :1.mekanisme penyelesaian masalah sengketa pertanahan melalui mediasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan kota kendari telah sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dan Penyelesaian Masalah Pertanahan namun dalam hasil penyelesainya belum maksimal 2. Upaya yang dilakukan pihak Badan pertanaha yaitu membantu para pihak dalam memahami pandangan masing-masing dan membantu mencari hal-hal yang dianggap penting bagi mereka. Mediator mempermudah pertukaran informasi, mendorong diskusi mengenai perbedaan-perbedaan kepentingan, persepsi, penafsiran terhadap situasi dan persoalan-persoalan dan. Mediator membantu para pihak memprioritaskan persoalan-persoalan dan menitikberatkan pembahasan mengenai tujuan dan kepentingan umum. Mediator akan sering bertemu dengan para pihak secara pribadi. Sebagai wadah informasi antara para pihak, mediator akan mempunyai lebih banyak informasi mengenai sengketa dan persoalan-persoalan dibandingkan para pihak dan akan mampu menentukan apakah terdapat dasar-dasar bagi terwujudnya suatu kesepakatan petunjuk teknis yang memadai sehingga tidak ada keraguan lagi bagi aparat pelaksana untuk menjalankannya.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sri Khayati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













