Analisis Komparatif Hukum Anti Monopoli Indonesia dan Malaysia: Perspektif Regulasi dan Implementasi

Penulis

  • Resmaya Agnesia Mutiara Sirait Universitas Panca Bhakti
  • Siswadi Universitas Panca Bhakti
  • Henny Damaryanti Universitas Panca Bhakti
  • Welhelmus Meligun Universitas Panca Bhakti
  • Samuel Marpaung Universitas Panca Bhakti

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.833

Kata Kunci:

Studi Komparatif, Persaingan Usaha, Hukum Anti Monopoli, Regulasi, Implementasi Hukum

Abstrak

Instrumen hukum anti-monopoli, konsep peraturan hukum yang penting dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat, mencegah terjadinya praktik monopoli, serta melindungi kepentingan konsumen. Praktik monopoli dan tindakan anti-persaingan telah menjadi tantangan utama dalam menjaga keseimbangan pasar serta melindungi kepentingan konsumen. Indonesia dan Malaysia sebagai bagian dari negara ASEAN memiliki pendekatan yang berbeda dalam merancang kerangka hukum anti-monopoli. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan studi komparatif hukum anti-monopoli dari kedua negara ini dengan menitikberatkan kepada aspek regulasi dan implementasinya. Studi komperatif ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia, serta Competition Act 2010 di Malaysia. Berdasarkan hasil kajian ini, meskipun tujuan terhadapnya adanya regulasi ini memiliki kesamaan dalam mencegah monopoli pasar dan menjaga persaingan usaha yang sehat, namun terdapat perbedaan fundamental yang ditemukan dalam struktur kelembagaan dan mekanisme penegakan hukum. Penelitian ini menyoroti perlu adanya dilakukan penguatan terhadap peraturan hukum anti-monopoli mengingat bahwa tantangan ekonomi global semakin meningkat ditambah lagi dengan keberadaan marketplace saat ini. Harmonisasi regulasi serta di ikuti dengan penguatan kapasitas kelembagaan hukum untuk meningkatkan efektivitas hukum anti-monopoli di Indonesia dan Malaysia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang bernilai signifikan bagi pengembangan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika persaingan usaha di pasar global.

Diterbitkan

2024-12-21

Cara Mengutip

Sirait, R. A. M. ., Siswadi, Damaryanti, H. ., Meligun, W. ., & Marpaung, S. . (2024). Analisis Komparatif Hukum Anti Monopoli Indonesia dan Malaysia: Perspektif Regulasi dan Implementasi. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(3), 2044–2049. https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.833

Terbitan

Bagian

Artikel