Understanding Customary Criminal Law in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1576Kata Kunci:
Adat, Hukum, Indonesia, Pidana, Restorative JusticeAbstrak
Hukum pidana adat di Indonesia berakar pada nilai-nilai komunal yang menempatkan hukum sebagai sarana menjaga keseimbangan sosial dan kosmis. Berbeda dengan hukum pidana nasional yang menekankan kepastian dan sanksi retributif, hukum pidana adat lebih berorientasi pada pemulihan, rekonsiliasi, dan harmoni. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pemahaman mendalam mengenai hukum pidana adat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mendeskripsikan pemahaman mendalam mengenai hukum pidana adat di Indonesia. Dengan menggunakan metode empiris dan pendekatan sosiologis. Temuan menunjukkan bahwa sanksi pidana adat lebih menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan pengembalian harmoni, misalnya melalui pembayaran adat dan ritual tertentu, daripada pada penghukuman individual. Mekanisme ini sejalan dengan prinsip restorative justice yang kini berkembang dalam hukum nasional. Meskipun menghadapi tantangan dalam hal kodifikasi, legitimasi formal, dan relasi dengan hukum negara, hukum pidana adat tetap relevan sebagai sumber nilai keadilan yang berakar pada budaya, serta memperkaya sistem hukum nasional yang bersifat pluralistik.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Siswadi, Henny Damaryanti, Agustinus Astono, Welhelmus Meligun

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














