Kajian Normatif Terhadap Kekosongan Hukum Dalam Pengaturan Alternative Dispute Resolution (Adr) Non-Formal Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Indonesia

Authors

  • Ananda Pradhitya Tenggara Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1981

Keywords:

Kekosongan hukum, ADR non-formal, hubungan industrial, penyelesaian sengketa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pengaturan Alternative Dispute Resolution (ADR) non-formal, khususnya negotiation dan facilitation, dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum mengakomodasi mekanisme ADR non-formal secara eksplisit, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan efektivitas penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Berdasarkan analisis, diperlukan rekonstruksi norma hukum melalui amandemen UU No. 2 Tahun 2004 dan penerbitan peraturan pelaksana oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengatur mekanisme negotiation dan facilitation secara formal dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-12-20

How to Cite

Tenggara, A. P. (2025). Kajian Normatif Terhadap Kekosongan Hukum Dalam Pengaturan Alternative Dispute Resolution (Adr) Non-Formal Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Indonesia. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(3), 4737–4741. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1981

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.