Kajian Normatif Terhadap Kekosongan Hukum Dalam Pengaturan Alternative Dispute Resolution (Adr) Non-Formal Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1981Kata Kunci:
Kekosongan hukum, ADR non-formal, hubungan industrial, penyelesaian sengketaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pengaturan Alternative Dispute Resolution (ADR) non-formal, khususnya negotiation dan facilitation, dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum mengakomodasi mekanisme ADR non-formal secara eksplisit, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan efektivitas penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Berdasarkan analisis, diperlukan rekonstruksi norma hukum melalui amandemen UU No. 2 Tahun 2004 dan penerbitan peraturan pelaksana oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengatur mekanisme negotiation dan facilitation secara formal dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ananda Pradhitya Tenggara

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














