Kajian Normatif Terhadap Kekosongan Hukum Dalam Pengaturan Alternative Dispute Resolution (Adr) Non-Formal Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Indonesia

Penulis

  • Ananda Pradhitya Tenggara Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1981

Kata Kunci:

Kekosongan hukum, ADR non-formal, hubungan industrial, penyelesaian sengketa

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pengaturan Alternative Dispute Resolution (ADR) non-formal, khususnya negotiation dan facilitation, dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum mengakomodasi mekanisme ADR non-formal secara eksplisit, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan efektivitas penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Berdasarkan analisis, diperlukan rekonstruksi norma hukum melalui amandemen UU No. 2 Tahun 2004 dan penerbitan peraturan pelaksana oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengatur mekanisme negotiation dan facilitation secara formal dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-12-20

Cara Mengutip

Tenggara, A. P. (2025). Kajian Normatif Terhadap Kekosongan Hukum Dalam Pengaturan Alternative Dispute Resolution (Adr) Non-Formal Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Indonesia. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(3), 4737–4741. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1981

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.