Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kolaka

Authors

  • Ardi Rahmansyah Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Arafat Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Sudirman Baso Universitas Sembilanbelas November Kolaka

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i2.547

Keywords:

Implementasi, Perda, Pengelolaan Sampah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kolaka. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara dengan informan. Teknik analisis data yang digunakan adalah data kualitatif yaitu mendeskripsikan dan menafsirkan data yang diperoleh di lapangan dari informan. Teknik analisis data ini didasarkan pada kemampuan nalar dalam menghubungkan fakta, data dan informasi, sehingga data yang diperoleh akan dianalisis sehingga diharapkan akan muncul gambaran yang dapat mengungkap permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Permasalahan sampah yang ada di Kelurahan Laloeha sudah diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka. Hanya saja prosedur pengelolaan sampah yang dilakukan belum cukup tepat karena pengangkutan sampah hanya di lakukan satu kali dalam seminggu sehingga selalu ada sampah yang berserakan. Sudah dilakukan pembagian tugas permasalahan pengelolaan sampah tetapi bukan terkhusus untuk TPS yang ada melainkan sesuai zona dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Kolaka. Kerjasama yang dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka, yang mana Kecamatan dibawah tanggungjawab Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka. Masyarakat masih sangat kurang aktif berpartisipasi dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan sampah. Mengingat walaupun kegiatan ini tidak secara langsung mengurangi timbulan sampah, namun dapat menentukan keberhasilan proses pengurangan sampah pada hierarki pengelolaan selanjutnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka sudah memberika Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pegawai yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka. Tetapi sampai sekarang belum ada pegawai yang di tunjuk secara khusus menangani permasalahan sampah yang ada di Kolaka. Minimnya sumber daya manusia baik secara jumlah dan juga latar belakang pendidikan serta pelatihan yang masih minim. Selanjutnya dari segi anggaran yang terbatas juga menyebabkan pengadaan dan perawatan sarana dan prasarana terhambat. Hal ini secara tidak langsung tentu mempengaruhi kinerja pengelolaan sampah.

Published

2024-08-19

How to Cite

Rahmansyah, A., Arafat, & Baso, S. (2024). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kolaka. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(2), 729–742. https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i2.547

Issue

Section

Artikel