Implementasi Peran KPAD dalam Pencegahan Prostitusi Anak: Evaluasi Kebijakan dan Tantangan di Kota Pontianak
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i3.684Keywords:
Pencegahan Prostitusi Anak, Kebijakan Perlindungan Anak, Eksploitasi SeksualAbstract
Permasalahan prostitusi anak di Kota Pontianak tetap menjadi isu serius meskipun Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 dan Nomor 35 Tahun 2014 yang bertujuan untuk melindungi anak dari eksploitasi. Kasus prostitusi, terutama yang berbasis daring, terus meningkat, mengindikasikan adanya kesenjangan antara kebijakan perlindungan anak yang telah diundangkan dan implementasinya di lapangan. Rumusan masalah dalam kajian ini mencakup bagaimana perubahan implementasi peran KPAD Kota Pontianak dalam pencegahan prostitusi anak dan hambatan yang mempengaruhi kebutuhan akan perubahan tersebut. Menggunakan pendekatan sociological jurisprudence, data dikumpulkan melalui analisis dokumen hukum, wawancara, dan observasi. Temuan menunjukkan bahwa KPAD Kota Pontianak belum mampu menjalankan perannya secara optimal, dengan kendala utama berupa keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Novelty dari kajian ini terletak pada fokus terhadap fenomena prostitusi anak berbasis daring dan rekomendasi peningkatan koordinasi serta sumber daya untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak di Kota Pontianak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Weni Sentia Marsalena, Angelia Pratiwi Mastiurlani Christina Sitorus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.