Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Penelitian

Arus Jurnal Psikologi dan Pendidikan (AJPP) berkomitmen mencegah dan menangani setiap dugaan pelanggaran integritas penelitian dan publikasi ilmiah melalui prosedur yang adil, objektif, rahasia, dan berbasis bukti.

A. Ruang Lingkup Pelanggaran

Pelanggaran penelitian dan publikasi meliputi:

  1. Fabrikasi atau pembuatan data penelitian yang tidak benar-benar diperoleh.

  2. Falsifikasi atau manipulasi data dan hasil penelitian.

  3. Plagiarisme.

  4. Manipulasi gambar, dokumen, instrumen, atau bukti penelitian.

  5. Pelanggaran persetujuan partisipan dan ketentuan etik penelitian.

  6. Pengungkapan data pribadi atau informasi psikologis rahasia tanpa dasar yang sah.

  7. Publikasi ganda yang tidak diungkapkan.

  8. Manipulasi proses penelaahan sejawat.

  9. Penyalahgunaan kepengarangan.

  10. Penyembunyian konflik kepentingan yang relevan.

  11. Penyampaian informasi penelitian secara sengaja menyesatkan.

B. Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Setiap pihak dapat menyampaikan laporan kepada redaksi melalui alamat email resmi jurnal.

Laporan sebaiknya memuat identitas artikel, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti pendukung yang relevan.

C. Tahapan Penanganan

  1. Redaksi menerima dan mendokumentasikan laporan.

  2. Editor melakukan penilaian awal terhadap dugaan pelanggaran.

  3. Editor memeriksa kemungkinan konflik kepentingan dalam penanganan kasus.

  4. Penulis atau pihak terkait diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi.

  5. Redaksi dapat meminta pendapat ahli independen atau berkoordinasi dengan institusi penelitian.

  6. Keputusan editorial ditetapkan berdasarkan bukti yang tersedia.

D. Prinsip Pemeriksaan

AJPP menjamin perlakuan yang adil terhadap pelapor dan pihak yang dilaporkan. Dugaan pelanggaran tidak dianggap terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan yang memadai.

Kerahasiaan informasi dijaga sepanjang memungkinkan sesuai kebutuhan investigasi dan perlindungan integritas publikasi.

E. Tindakan Editorial

Tindakan dapat berupa penutupan kasus, permintaan klarifikasi, revisi, penolakan naskah, penerbitan pernyataan keprihatinan editorial, koreksi, atau pencabutan artikel.

Apabila diperlukan, redaksi dapat menyampaikan temuan kepada institusi yang berwenang melakukan investigasi penelitian.

F. Keberatan dan Peninjauan

Pihak yang terdampak dapat mengajukan keberatan tertulis disertai bukti baru. Peninjauan dilakukan secara objektif dan sedapat mungkin melibatkan pihak yang tidak menangani keputusan sebelumnya.