Implementasi Prinsip Non-Stigmatisasi dalam Diversi Anak Berhadapan dengan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1356Kata Kunci:
Non-stigmatisasi, diversi, anak berhadapan dengan hukum, keadilan restoratif, sistem peradilan pidana anakAbstrak
Penelitian ini membahas implementasi prinsip non-stigmatisasi dalam proses diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Prinsip ini menjadi pilar penting dalam sistem peradilan pidana anak yang bertujuan menghindari pelabelan negatif terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Dalam praktiknya, diversi belum sepenuhnya bebas dari stigma sosial yang mempengaruhi pemulihan psikososial anak. Dengan pendekatan yuridis sosiologis, studi ini mengkaji ketentuan normatif dan realitas pelaksanaan prinsip non-stigmatisasi di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan dan praktik, terutama akibat persepsi negatif masyarakat dan aparat, serta belum optimalnya mekanisme pengawasan. Rekomendasi yang diberikan berupa penguatan edukasi publik, pelatihan aparat, serta pembentukan pedoman teknis non-stigmatisatif berbasis keadilan restoratif.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 St. Fatmawati.L, Rifkah Anniza Rahman

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













