Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2293Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Kekerasan SeksualAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bentuk perlindungan hukum bagi anak korban tindak kekerasan seksual Dalam Rumah Tangga, di Kota Kendari Penelitian ini dilaksanakan di Kota Kendari, tepatnya pada Kantor Polresta Kendari dengan melakukan wawancara sekaligus mendapatkan dokumen-dokumen terkait dengan masalah dalam tulisan penulis. Wawancara dilakukan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang relevan dengan topik yang diajukan. Pendekatan kedua adalah dengan memaparkan secara deskriptif berbagai hasil wawancara lalu melakukan analisis terhadap data tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual dalam rumah tangga di wilayah hukum Polresta Kendari telah berjalan dalam kerangka yang terstruktur melalui penegakan hukum, pelayanan berbasis psikososial, serta koordinasi lintas sektor. Polresta Kendari memainkan peran penting dalam memproses hukum pelaku, sementara Pemerintah Kota Kendari menyediakan fasilitas perlindungan dan pemulihan korban. Meski sistem sudah terbentuk, penguatan kapasitas aparat, peningkatan fasilitas layanan korban, dan edukasi publik tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus terus diperjuangkan. Tujuan utamanya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan bahwa anak sebagai korban memperoleh pemulihan menyeluruh agar dapat melanjutkan kehidupannya dengan aman, bermartabat, dan terlindungi secara hukum maupun sosial. Selain itu, evaluasi berkala terhadap implementasi regulasi dan peningkatan partisipasi komunitas dalam pengawasan kasus menjadi langkah lanjut yang penting untuk menciptakan perlindungan anak yang.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 St. Fatmawati.L, Rifkah Anniza Rahman

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













