Peran Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian dalam Negeri salam Penyelenggaraan Program Zero Odol 2026 melalui Pembinaan Dan Fasilitasi Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1452Keywords:
Ditjen bangda, pembinaan, zero odol, fasilitasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Peran Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Program Zero Odol 2026 Melalui Pembinaan Dan Fasilitasi Pemerintah Daerah. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, hingga studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa Ditjen Bangda berperan strategis dalam mengarahkan Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan isu keselamatan transportasi dan pengendalian ODOL ke dalam dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJMD, RKPD, dan SIPD. Fungsi pembinaan dilakukan melalui peningkatan kapasitas SDM, sosialisasi kebijakan dan insentif seperti SPM Awards. Dalam koordinasi lintas sektor, Ditjen Bangda mendorong sinergi antara Pemerintah Pusat, Daerah dan pemangku kepentingan lainnya seperti Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Namun, dalam pelaksanaan kebijakan Zero ODOL 2026 masih menghadapi hambatan seperti keterbatasan fiskal, kurangnya pemahaman daerah serta resistensi dari pelaku usaha. Penelitian ini menekankan pentingnya pembinaan dan fasilitasi yang adaptif serta koordinasi lintas sektor yang kuat untuk mendukung implementasi kebijakan nasional di tingkat daerah.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zalfa Zafirah Rossa , Nancy Fransisca Simanjuntak, KHaerul Umam Noer

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













