Implementasi Kebijakan Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.1978Kata Kunci:
Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Implementasi Kebijakan, Good Governance, Pelayanan PublikAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan reformasi birokrasi di Kementerian Agama Republik Indonesia dengan menekankan pada pencapaian, tantangan, dan strategi yang diterapkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menggunakan metode studi literatur deskriptif-kualitatif, penelitian ini mengkaji regulasi, dokumen evaluasi, dan sumber resmi lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi pada periode 2020–2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kementerian Agama telah melakukan berbagai transformasi kelembagaan, termasuk digitalisasi layanan, penguatan sistem pengawasan, serta pembentukan Badan Moderasi Beragama. Meskipun demikian, implementasi reformasi birokrasi masih menghadapi tantangan seperti rendahnya kompetensi ASN di daerah, keterbatasan infrastruktur digital, dan masih adanya praktik korupsi. Strategi menuju good governance dijalankan melalui prinsip partisipasi publik, transparansi, akuntabilitas, serta penguatan pelayanan berbasis teknologi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi di Kementerian Agama sangat bergantung pada konsistensi kebijakan, perbaikan sumber daya manusia, serta dukungan sistem pengawasan yang kuat dan inklusif.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Salma Dyahning Anggraeni, Muhammad Su’bi , Nida Handayani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














