Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Menginvestigasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Authors

  • Simon Yoel Waruwu Universitas Nias
  • Iman Kristiani Gulo Universitas Nias
  • Trio Yuvenus Zega Universitas Nias
  • Yunelis Zalukhu Universitas Nias
  • Ruth Lestari Zai Universitas Nias
  • Suenti Vor Putri Gulo Universitas Nias
  • Firdamai Yanti Waruwu Universitas Nias
  • Pergawan Canofan Hulu Universitas Nias
  • Hendrikus Otniel Nasozaro Harefa Universitas Nias

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2285

Keywords:

Komnas HAM, Investigasi, Pelanggaran HAM, Hak Asasi Manusia

Abstract

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan lembaga negara independen yang memiliki peran strategis dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu kewenangan utama Komnas HAM adalah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia, baik pelanggaran HAM biasa maupun pelanggaran HAM berat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Komnas HAM dalam menginvestigasi pelanggaran HAM, mekanisme pelaksanaan investigasi, serta hambatan yang dihadapi dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komnas HAM telah menjalankan peran investigatif melalui penerimaan pengaduan, penyelidikan lapangan, pemanggilan pihak terkait, dan pemberian rekomendasi. Namun, keterbatasan kewenangan yang bersifat rekomendatif menjadi hambatan utama dalam efektivitas penegakan HAM. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kewenangan dan dukungan kelembagaan agar Komnas HAM dapat menjalankan fungsi investigasinya secara optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-12-30

How to Cite

Waruwu, S. Y., Iman Kristiani Gulo, Trio Yuvenus Zega, Yunelis Zalukhu, Ruth Lestari Zai, Suenti Vor Putri Gulo, Firdamai Yanti Waruwu, Pergawan Canofan Hulu, & Hendrikus Otniel Nasozaro Harefa. (2025). Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Menginvestigasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(3), 5794–5801. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2285

Issue

Section

Artikel