Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Menginvestigasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2285Kata Kunci:
Komnas HAM, Investigasi, Pelanggaran HAM, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan lembaga negara independen yang memiliki peran strategis dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu kewenangan utama Komnas HAM adalah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia, baik pelanggaran HAM biasa maupun pelanggaran HAM berat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Komnas HAM dalam menginvestigasi pelanggaran HAM, mekanisme pelaksanaan investigasi, serta hambatan yang dihadapi dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komnas HAM telah menjalankan peran investigatif melalui penerimaan pengaduan, penyelidikan lapangan, pemanggilan pihak terkait, dan pemberian rekomendasi. Namun, keterbatasan kewenangan yang bersifat rekomendatif menjadi hambatan utama dalam efektivitas penegakan HAM. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kewenangan dan dukungan kelembagaan agar Komnas HAM dapat menjalankan fungsi investigasinya secara optimal.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Simon Yoel Waruwu, Iman Kristiani Gulo, Trio Yuvenus Zega, Yunelis Zalukhu, Ruth Lestari Zai, Suenti Vor Putri Gulo, Firdamai Yanti Waruwu, Pergawan Canofan Hulu, Hendrikus Otniel Nasozaro Harefa

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













