Utilitarianisme Intergenerasional: Rekonstruksi Prinsip The Greatest Happiness untuk Keadilan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2868Keywords:
Utilitarianism, Reconstruction, The Greatest Happiness, IntergenerationalAbstract
Filosofis prinsip The Greatest Happiness dari Jeremy Bentham berfungsi sebagai dasar keadilan antargenerasi dalam sistem hukum, sekaligus memberikan rekonstruksi normatif mengenai prinsip tersebut dalam konteks hukum Indonesia. Penelitian ini memanfaatkan metode hukum normatif dengan pendekatan pada filsafat hukum, perundang-undangan, serta perbandingan hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dimensi jangkauan dalam perhitungan utilitas Bentham membuka ruang filosofis untuk memperluas evaluasi utilitas, yang tidak hanya berlaku bagi generasi sekarang, tetapi juga bagi generasi yang akan datang. Namun, adanya pembatasan waktu dalam utilitarianisme klasik menimbulkan tantangan untuk menangani isu-isu modern seperti pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan, masalah lingkungan, serta ketidakadilan struktural antargenerasi. Rekonstruksi prinsip The Greatest Happiness dilakukan melalui empat pilar normatif, yaitu konstitusionalisasi keadilan antargenerasi dengan penafsiran progresif Pasal 33 UUD 1945, pengaturan tanggung jawab fidusia negara terhadap sumber daya alam, pembentukan Komisaris untuk Generasi Mendatang, serta penerapan Analisis Dampak Antargenerasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa utilitarianisme antargenerasi dapat menjadi kerangka hukum yang rlevan dalam mencapai pembangunan yang adil, berkelanjutan dan mengutamakan kesejahteraan antargenerasi.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nabila Pasya Aisyah, Meisa Purnama Ayu , Annisa Salsabila , Olivia Nurul Utami, Elviandri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













