Perlindungan Hukum terhadap Tanah Hak Milik Perorangan yang Dipergunakan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Kota Kendari

Authors

  • Siti Rahmatia Universitas Sulawesi Tenggara
  • Muhammad Fitriadi Universitas Sulawesi Tenggara
  • Suriani Bt Tolo Universitas Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i1.359

Keywords:

Perlindungan, Tanah, Yayasan

Abstract

Penelitian ini bertujuan 1) Untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum Yayasan, terhadap tanah hak milik perorangan yang dipergunakan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Di Kota Kendari. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris. Penelitian normatif merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Penelitian empiris menggunakan pendekatan asas-asas hukum. Data primer yakni data yang diperoleh secara langsung dari hasil penelitian dengan pihak responden yang berkaitan dengan permasalahan penelitian yang dilakukan melalui wawancara. Semua data yang telah dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan data primer melalui wawancara dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Perlindungan hukum atas tanah hak milik perorangan digunakan oleh yayasan yang dinaungi lembaga kesejahteraan sosial anak di kota kendari, dilandasi oleh legalitas kepemilikan hak milik berupa sertifikat sebagai tanda kepemilikan atas tanah, negara dalam hal ini telah menyediakan Upaya-upaya perlindungan kepemilikan hak atas tanah melakui pendaftaran tanah dikantor pertanahan nasional yang tersebar diberbagai daerah diseluruh Indonesia seperti yang di sebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran kepemilikan atas tanah bukan hanya diperuntukan bagi perorangan melainkan juga bagi badan-badan hukum seperti yang di jelaskan dalam Pasal 49 UUPA sebagai badan-badan yang dapat mempunyai hak  atas tanah, tetapi sepanjang tanahnya diperlukan untuk usahanya dalam bidang sosial dan keagamaan serta ketentuan dalam PP 38 tahun 1963, mengisyaratkan bahwa badan hukum boleh memiliki hak atas tanah berupa hak milik, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PP 38 tahun 1963. Selanjutnya apabila tanah Hak Milik Perorangan diatasnya telah dibangun untuk kepentingan Yayasan atau Lembaga Kesejahteraan sosial Anak. Pemberlakuan tersebut tetap merujuk pada PP 38 tahun 1963, yang lebih jauh diatur dalam PP No. 18 tahun 2021.

Published

2024-04-30

How to Cite

Rahmatia, S., Fitriadi, M., & Tolo, S. B. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Tanah Hak Milik Perorangan yang Dipergunakan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Kota Kendari. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(1), 201–215. https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i1.359

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)