Upaya Perdamaian Dan Pembinaan Di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Selatan Dalam Penyelesaian Perceraian Pegawai Negeri Sipil Daerah
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i2.3275Kata Kunci:
Aparatur Sipil Negara, Perdamaian, Pembinaan, Dan PerceraianAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya pembinaan dan perdamaian Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Selatan dalam penyelesaian perceraian Pegawai Negeri Sipil Daerah dan hambatan upaya pembinaan dan perdamaian di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Selatand dalam penyelesaian perceraian Pegawai Negeri Sipil Daerah.Penelitian ini adalah penelitian penelitian yuridis empirs yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian ini bersifat analitis dan hasilnya dituangkan secara deskriptif untuk menggambarkan secara tepat sifat objek, suatu gejala, ataupun keadaan tertentu.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Upaya pembinaan dan perdamaian Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Selatan dalam penyelesaian perceraian Pegawai Negeri Sipil Daerah yakni Mediasi yang di lakukan oleh BKPSDM Kabupaten Konawe Selatan, dalam perceraian bagi PNS, merupakan rangkaian yang dilakukan untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih dengan cara menasihati, dan memberi solusi. Mediator yang digunakan di BKPSDM Kabupaten Konawe Selatan yaitu Kepala BKPSDM atau pegawai BKPSDM yang khusus menangani perceraian PNS. Mediasi di BKPSDM Kabupaten Konawe Selatan tidak semata-mata hanya formalitas saja, akan tetapi menasihati dan mencari solusi dengan cara memanggil kedua belah pihak sebanayk dua kali dan Faktor penghambat lain adalah beban kerja pegawai BKPSDM yang beragam Hal ini membatasi waktu dan energi yang dapat dialokasikan untuk pengembangan program mediasi yang lebih komprehensif. Sehingga, untuk mencapai efektifitas hukum di masa transisi banyak sekali menyangkut para warga masyarakat sebagai subjek atau pemegang peranan. Hukum menentukan peranan apa yang sebaiknya dilakukan oleh para subjek hukum yakni BKPSDM Kab. Konawe Selatan, dan hukum semakin efektif apabila peranan yang dijalankan oleh para subjek hukum semakin mendekati apa yang telah ditentukan oleh hukum.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sopian Sopian, Muh. Fitriadi , Wa Ode Intan Kurniawati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













