Wewenang Pengawasan Terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ditinjau dari Aspek Kemanfaatan bagi Peserta

Penulis

  • Paulus Ramotan Sibarani Universitas Esa Unggul, Jakarta
  • Malemna Sura Anabertha Sembiring Universitas Esa Unggul, Jakarta
  • Annisa Fitria Universitas Esa Unggul, Jakarta
  • Farida Nurun Nazah Universitas Esa Unggul, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1204

Kata Kunci:

Wewenang,, Pengawasan, Badan Peyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Manfaat

Abstrak

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk Masyarakat.. BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja.Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut Jamsostek) adalah program yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan memasuki hari tua dan pensiun, serta risiko kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja. Program Jamsostek akan menghimpun dana kapitasi dari masyarakat yang tentu saja mempunyai potensi kecurangan di sektor keuangan . Untuk itu Undang-undang BPJS mengamanatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) , Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan OJK sebagai lembaga independen untuk mengawasi program JKN.Jenis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif atau bisa juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Penelitian yuridis normatif menggunakan jenis data sekunder sebagai data utama. Data sekunder merupakan data primer yang telah diolah lebih lanjut dan disajikan baik oleh pihak pengumpul data primer atau oleh pihak lain.Tujuan utama dari Jamsostek adalah untuk mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh kedalam kemiskinan baru akibat dari guncangan ekonomi kemudian. Dengan adanya pengawasan Lembaga pengawas, maka diharapkan pengelolaan keuangan pada program Jamsostek dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari potensi kejahatan keuangan. Namun benturan wewenang antara OJK dan DJSN dan BPK rawan terjadi sehingga diperlukan koordinasi antar Lembaga agar pengawasan berjalan dengan baik, program ini terlaksan dengan baik dan memberi manfaat yang sebesar besarnya kepada pesertanya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2025-06-03

Cara Mengutip

Sibarani, P. R., Sembiring, . . M. S. A., Fitria, A., & Nazah, F. N. (2025). Wewenang Pengawasan Terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ditinjau dari Aspek Kemanfaatan bagi Peserta. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(1), 915–926. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i1.1204

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama