Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Akibat Malpraktik Medis (Studi Putusan Nomor1324/Pdt.G/2021/Pn Tng)
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1403Kata Kunci:
Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Malpraktik, Rumah SakitAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti klasifikasi Perbuatan Malpraktik medis berdasarkan Putusan Nomor : 1324/Pdt.G/2021/PN Tng dan pertimbangan hukum hakim dalam perkara Putusan Nomor : 1324/Pdt.G/2021/PN Tng apakah telah sesuai dengan asas keadilan terhadap pasien dalam kasus malpraktik yang terjadi di RSBHC dengan operasi caesar. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan Klasifikasi perbuatan malpraktik medis berdasarkan Putusan Nomor 1324/Pdt.G/2021/PN Tng ialah malpraktik diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 51 huruf (a). Hasil dari penelitian bahwa tindakan yang dilakukan oleh dokter tersebut termasuk pada klasifikasi tindakan akibat kelalaian tindakan medis. Pertimbangan hukum hakim dalam perkara Putusan Nomor 1324/Pdt.G/2021/PN Tng tidak sesuai dengan asas keadilan terhadap pasien. Menurut peneliti, seharusnya dalam sistem peradilan di Indonesia, majelis hakim harus memberikan kesempatan, termasuk saran-saran kepada pihak penggugat guna perbaikan terhadap kekurangan-kekurangan dalam gugatan penggugat jika terdapat hal-hal yang masih salah ataupun keliru. Sehingga proses berperkara bisa lanjut ke pemeriksaan pokok perkaradan majelis hakim harus mempertimbangkan bukti berupa surat keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia MKDKI No. 18/VI/2020 yang menyatakan bahwa Dokter berinisial EAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Disiplin Kedokteran atas penyuntikan anestesi spinal lebih dari 12 kali. Dengan demikian pasien dapat merasakan sistem peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sherry Andinta, Annisa Fitria

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














