Perlindungan Hukun Data Pribadi di Indonesia (Kasus Kebocoran Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan)
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1487Kata Kunci:
Perlindungan Hukum,, Data Pribadi, BPJS Kesehatan, Kebocoran Data, Tanggung Jawab HukumAbstrak
Pesatnya perkembangan teknologi informasi membawa tantangan terhadap perlindungan data pribadi masyarakat. Kasus yang menjadi sorotan adalah kasus kebocoran data peserta BPJS Kesehatan pada 2021 yang melibatkan lebih dari 279 juta data pribadi. Penelitian ini membahas mekanisme perlindungan hukum yang berlaku serta tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam menjaga kerahasiaan data. Tujuan penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi dan analisa bentuk pertanggungjawaban hukum BPJS Kesehatan. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil menunjukkan perlindungan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, namun pelaksanaannya belum efektif. BPJS Kesehatan sebagai pengendali sistem memiliki tanggung jawab hukum dan etis atas kebocoran data, namun belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban karena masih dalam proses investigasi digital. Kesimpulannya, celah dalam pengawasan dan penerapan hukum perlu segera diperbaiki guna menjamin hak atas privasi masyarakat.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Marshanda Vennesa Panggabean, Annisa Fitria

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














