Kajian Yuridis Normatif Disharmoni Regulasi antara Pusat dan Daerah dalam Penanggulangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.1732Keywords:
Disharmoni Regulasi, Kewenangan Pusat dan Daerah, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Otonomi Daerah, Harmonisasi HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan implikasi disharmoni regulasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanggulangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), serta mengkaji pengaturan kewenangan berdasarkan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan menggunakan teori otonomi daerah dan teori harmonisasi hukum sebagai landasan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi ketidaksinkronan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan desentralisasi kewenangan, dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang bersifat sentralistik. Disharmoni ini menyebabkan ambiguitas kewenangan antara pusat dan daerah dalam pengawasan serta penegakan hukum terhadap PETI di Provinsi Kalimantan Barat. Kondisi tersebut melemahkan efektivitas hukum dan menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi vertikal dan horizontal agar pembagian kewenangan antara pusat dan daerah menjadi lebih jelas, seimbang, dan efektif untuk mendukung penegakan hukum serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adhytia Nugraha, M.Fahmi Hazdan, Ivan Wagner, Weni Sentia Marsalena

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













