Tinjauan Hukum tentang Ahli Waris Perempuan menurut Hukum Waris Adat Bali dalam Perspektif Kesetaraan Gender

(Suatu Studi di Desa Kondoano, Kec. Mowila)

Authors

  • Sri Khayati Universitas Sulawesi Tenggara
  • Ni Putu Andriani Universitas Sulawesi Tenggara
  • Fatma Wati Universitas Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i2.542

Keywords:

Hukum, Ahli Waris Perempuan, Adat Bali, Kesetaraan Gender

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Faktor-faktor yang menyebabkan anak perempuan tidak menjadi ahli waris orang tua dalam hukum waris adat Bali dan untuk mengetahui dan memahami upaya-upaya yang dilakukan agar kedudukan perempuan menurut hukum waris adat Bali memperoleh kesetaraan gender. Penelitian dilakukan di Desa Kondoano Kecamatan Mowila dan penelitian ini menggunakan data kualitatif mengingat data yang terkumpul bersifat deskritif analisi yaitu menjelaskan permasalahan dengan segi teoritis sebagai dasar pemikiran, kemudian meningkat pada hal-hal yang menjelaskan pada kenyataan yang diperoleh dilapangan. Selajutnya dilakukan segi pembuktian dari segi yuridis, apakah tori tersebut benar dalam kenyataan dan akhirnya ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa suku Bali sangat berkaitan dengan sistem kekerabatan yang dianut oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Sistem kekerabatan yang berlaku pada masyarakat Bali adalah sistem Patrilineal, konsekuensinya perempuan suku Bali bukanlah ahli waris utama, yang menjadi utama adalah keturunan laki-laki karena dianggap dapat mengurus dan tanggung jawab atas sebagian besar kewajiban (swadharma) dari orangtuanya. Hal ini menyebabkan rasa ketidakadilan terhadap kaum perempuan Bali. Sehingga pada masyarakat Bali sering terjadi sengketa harta waris dari orangtuanya maupun harta peninggalan dari almarhum suaminya sehingga perempuan Bali sama sekali tidak diperhitungkan dalam penerimaan harta warisan. Pada kenyataannya masih banyak pada masyarakat Bali yang membedakan kedudukan perempuan dalam perkara waris, kedudukan anak perempuan Bali dalam hal mewaris hanya mempunyai hak menikmati harta guna kaya orangtuanya selama ia belum kawin, apabila ia kawin, maka hak menikmati menjadi gugur.

Published

2024-08-19

How to Cite

Khayati, S., Andriani, N. P. ., & Wati, F. . (2024). Tinjauan Hukum tentang Ahli Waris Perempuan menurut Hukum Waris Adat Bali dalam Perspektif Kesetaraan Gender: (Suatu Studi di Desa Kondoano, Kec. Mowila). Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(2), 606–618. https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i2.542

Issue

Section

Artikel