Problematika Keputusan Tata Usaha Negara yang Dikecualikan dari Yurisdiksi Pemeriksaan Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v2i3.88Keywords:
Pengadilan Tata Usaha Negara, Pembatasan Yurisdiksi, Keputusan Tata Usaha Negara, Perlindungan HukumAbstract
Pengadilan administrasi menjadi salah satu bagian dari tersedianya akses keadilan kepada rakyat yang disediakan dengan tujuan menyelesaikan sengketa administratif. Reformasi birokrasi, termasuk pada tubuh lembaga peradilan administrasi di Indonesia masih menyisakan sejumlah problematika. Terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai hukum materil peradilan administrasi, telah menekankan penyimpangan pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan sewenang-wenang (willekeur). Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai perwujudan peradilan administrasi di Indonesia masih menggunakan hukum acara lama. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai hukum acara pengadilan administrasi di Indonesia masih memuat sejumlah pembatasan yurisdiksi pemeriksaan PTUN. Khusus pada Pasal 2 huruf e, menjadi problematis apabila dikaitkan dengan keputusan administrasi yang menyimpang dari putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Penyimpangan dari putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap pada dasarnya cacat hukum, sehingga ketentuan pembatasan yurisdiksi itu sudah seharusnya dipahami sekali lagi bahkan ditinjau ulang. Penelitian normatif ini berusaha untuk membahas seputar problematika tersebut dan menyiapkan argumen untuk mengatasi problematika itu.