Mekanisme dalam penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi di BPSK Prov Sultra Kota Kendari)
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v3i3.283Kata Kunci:
Mekanisme, Sengketa, KonsumenAbstrak
Adapun tujuan penelitian adalah 1. Untuk mengetahui dan memahami proses penyelesaian sengketa konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. 2. Untuk mengetahui dan memahami tentang kekuatan putusan BPSK dalam rangka penyelesaian sengketa konsumen antara konsumen dan pelaku usaha. Penelitian ini dilakukan di BPSK Kendari, teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan melakukan wawancara langsung melalui tanya jawab berdasarkan pertanyaan yang telah disiapkan sebelumnya, serta pengumpulandata2 yang berkaitan dengan rumusan masalah yang penulis bahas. Teknik pengolahan data yang dilakukan yaitu menganalisis semua data yang diperoleh untuk selanjutnya dideskripsikan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bahwa Proses pengajuan penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan cara tertulis atau lisan melalui sekretariat BPSK. Adapun tahap selanjutnya ketua BPSK memanggil pelaku usah secara tertulis setelah ada pengaduan dari konsumen. Tahap berikutnya pihak yang bersengketa menghadap ketua BPSK yang ditugaskan untuk dijelaskan tentang mekanismenya Selanjutnya ditawarkan untuk memilih cara penyelesaian sengketanya dan para pihak menandatangani kesepakatan apabila para pihak memilih konsiliasi atau mediasi maka ketua BPSK akan membentuk majelis dan menetapkan waktu ditempat persidangan. dan bilamana para pihak memilih arbitrase, maka para pihak dipersilahkan memilih arbitrase yang disediakan BPSK, selanjutnya ketua BPSK menetapkan majelis dan waktu serta tempat persidangan. Mengenai tata cara atau bentuk penyelesaian sengketa melalui BPSK dilakukan dengan 3 cara: Penyelesaian sengketa secara konsiliasi; (a) Penyelesaian sengketa dengan cara mediasi (b) Penyelesaian sengketa dengan arbitrase. Dan Kekuatan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 54 ayat (3) UUPK adalah bersifat final dan mengikat. Akan tetapi terhadap putusan BPSK ini berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) UUPK dapat diajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri. Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 dalam Pasal 2 menyatakan keberatan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh BPSK. Oleh karena itu putusan BPSK di dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan cara rabitrase tidak bersifat final dan mengikat. Sedangkan keputusan BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi dan mediasi merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat karena tidak dapat diajukan keberatan. Namun putusan BPSK baik putusan penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase harus dimintakan penetapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Ditempat konsumen di rugikan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Sri Khayati
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.