Kebijakan Konflik Kepentingan

Conflict of Interest Policy

Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) mewajibkan penulis, editor, dan reviewer mengungkapkan setiap hubungan atau kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas penelitian dan proses publikasi.

A. Bentuk Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan dapat berupa:

  1. Hubungan keuangan, pendanaan, pekerjaan, atau konsultasi.

  2. Hubungan pribadi atau keluarga.

  3. Hubungan kelembagaan dan profesional.

  4. Persaingan akademik.

  5. Keterlibatan dalam organisasi atau kegiatan yang berkaitan dengan substansi penelitian.

  6. Kepentingan politik, ideologis, intelektual, atau kepentingan lain yang relevan terhadap objektivitas penilaian.

B. Kewajiban Penulis

Penulis wajib menyampaikan sumber pendanaan dan konflik kepentingan yang relevan pada saat pengiriman naskah.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis dapat mencantumkan pernyataan:

"Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang berkaitan dengan penelitian dan publikasi artikel ini."

C. Kewajiban Reviewer

Reviewer wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan sebelum menerima penugasan. Reviewer harus menolak penugasan apabila hubungan atau kepentingan tertentu dapat memengaruhi independensi penilaian.

D. Kewajiban Editor

Editor yang memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah wajib mengalihkan penanganan naskah kepada editor lain yang independen.

E. Pengelolaan Konflik

Redaksi mengevaluasi setiap pengungkapan konflik kepentingan dan menetapkan langkah pengendalian yang sesuai.

Keberadaan konflik kepentingan tidak selalu mengakibatkan penolakan artikel, sepanjang konflik tersebut dapat diungkapkan dan dikelola secara memadai.

F. Transparansi

Pernyataan konflik kepentingan yang relevan dapat dicantumkan dalam artikel untuk memberikan informasi yang jelas kepada pembaca.