Analisis Formulasi Kebijakan Penentuan Hari Raya dalam Sidang Isbat oleh Pemerintah Indonesia

Authors

  • Amma Fathuurrahmaan Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2474

Keywords:

Sesi Isbat, Perumusan Kebijakan, Pemindaian Campuran, Kebijakan Publik, Rukyat dan Hisab

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa penentuan awal bulan Hijriah, khususnya yang berkaitan dengan perayaan Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha, merupakan isu strategis dalam kehidupan keagamaan umat Islam, dengan implikasi luas bagi aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Di Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kebutuhan akan kepastian dan keseragaman waktu shalat sangat penting. Namun, perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah, khususnya antara pendekatan hisab dan rukyat, seringkali menyebabkan dinamika dan perbedaan dalam penentuan hari raya keagamaan. Dalam konteks ini, pemerintah, melalui mekanisme pertemuan isbat (konfirmasi), memainkan peran kunci dalam merumuskan kebijakan yang berupaya mengakomodasi berbagai perspektif tersebut. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perumusan kebijakan dalam menentukan pertemuan isbat yang berkaitan dengan penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Idul Fitri dari perspektif kebijakan publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña untuk memahami dinamika proses kebijakan secara mendalam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sesi isbat (penentuan kalender Islam) merupakan bentuk kebijakan publik yang kompleks dan multidimensional di bidang keagamaan, yang melibatkan interaksi antara berbagai aktor dengan latar belakang, kepentingan, dan sumber legitimasi yang berbeda. Proses perumusan kebijakan ini mengintegrasikan pendekatan ilmiah melalui metode hisab dan pendekatan empiris-normatif melalui rukyat (hukum Islam), dan berlangsung dalam kerangka tata kelola kolaboratif.Temuan lebih lanjut dalam penelitian ini adalah bahwa model perumusan kebijakan yang digunakan dalam menentukan sesi isbat cenderung mencerminkan model pemindaian campuran, menggabungkan pendekatan rasional-komprehensif di tingkat makro dan pendekatan inkremental di tingkat mikro. Model ini memungkinkan keseimbangan antara rasionalitas ilmiah dan legitimasi sosial-keagamaan, meskipun masih menghadapi tantangan dalam mencapai konsensus inklusif di dalam masyarakat. Oleh karena itu, penguatan integrasi metode, peningkatan kualitas tata kelola kolaboratif, dan optimalisasi komunikasi kebijakan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan penerimaan kebijakan penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-04-20

How to Cite

Fathuurrahmaan, A. (2026). Analisis Formulasi Kebijakan Penentuan Hari Raya dalam Sidang Isbat oleh Pemerintah Indonesia. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(1), 772–778. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2474

Issue

Section

Artikel