Feminisme Hukum: Relasi Kekuasaan dan Netralitas Hukum

Authors

  • Sukma Ayuningsih Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Lusiawati Dwimega Utami Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Clara Ridha Nur Sinta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Cindi Aulia Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Elviandri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2856

Keywords:

Feminisme Hukum, Netralitas Hukum, Ontologi Hukum, Epistemologi Hukum, Aksiologi Hukum

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa klaim netralitas hukum dalam sistem hukum Indonesia dari sudut pandang feminisme hukum. Untuk mencapai tujuan ini, penelitian ini menggunakan metode ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Selama bertahun-tahun, hukum dianggap sebagai sistem yang objektif, universal, yang berlaku untuk setiap orang. Namun, feminisme hukum mengkritik pandangan ini dengan menunjukkan bahwa konstruksi hukum sering didasarkan pada pengalaman dan perspektif orang-orang yang lebih maskulin, sehingga pengalaman perempuan secara sistematis terpinggirkan. Dalam penelitian ini, penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan filsafat, konseptual, dan historis. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan tentang peraturan perundang-undangan, literatur filsafat hukum, teori feminisme hukum, dan berbagai studi dan laporan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun kedudukan perempuan sebagai subjek hukum berkembang dari zaman kolonial hingga reformasi, mereka tetap menghadapi berbagai jenis ketidaksetaraan structural Analisis ontologis menunjukkan bahwa konsep subjek hukum universal berasal dari pengalaman laki-laki; analisis epistemologis menunjukkan bahwa standar pengetahuan hukum sering mengabaikan pengalaman perempuan; dan analisis aksiologis menunjukkan bahwa hierarki nilai sering mengabaikan kepentingan perempuan daripada kepentingan sosial. Akibatnya, perubahan hukum yang tidak hanya normatif tetapi juga mencakup perubahan budaya dan struktur hukum diperlukan untuk mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap pengalaman perempuan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2026-04-30

How to Cite

Ayuningsih, S., Utami , L. D. ., Sinta , C. R. N. ., Aulia, C. ., & Elviandri. (2026). Feminisme Hukum: Relasi Kekuasaan dan Netralitas Hukum. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 6(1), 1568–1578. https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2856

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)