Feminisme Hukum: Relasi Kekuasaan dan Netralitas Hukum
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v6i1.2856Kata Kunci:
Feminisme Hukum, Netralitas Hukum, Ontologi Hukum, Epistemologi Hukum, Aksiologi HukumAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa klaim netralitas hukum dalam sistem hukum Indonesia dari sudut pandang feminisme hukum. Untuk mencapai tujuan ini, penelitian ini menggunakan metode ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Selama bertahun-tahun, hukum dianggap sebagai sistem yang objektif, universal, yang berlaku untuk setiap orang. Namun, feminisme hukum mengkritik pandangan ini dengan menunjukkan bahwa konstruksi hukum sering didasarkan pada pengalaman dan perspektif orang-orang yang lebih maskulin, sehingga pengalaman perempuan secara sistematis terpinggirkan. Dalam penelitian ini, penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan filsafat, konseptual, dan historis. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan tentang peraturan perundang-undangan, literatur filsafat hukum, teori feminisme hukum, dan berbagai studi dan laporan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun kedudukan perempuan sebagai subjek hukum berkembang dari zaman kolonial hingga reformasi, mereka tetap menghadapi berbagai jenis ketidaksetaraan structural Analisis ontologis menunjukkan bahwa konsep subjek hukum universal berasal dari pengalaman laki-laki; analisis epistemologis menunjukkan bahwa standar pengetahuan hukum sering mengabaikan pengalaman perempuan; dan analisis aksiologis menunjukkan bahwa hierarki nilai sering mengabaikan kepentingan perempuan daripada kepentingan sosial. Akibatnya, perubahan hukum yang tidak hanya normatif tetapi juga mencakup perubahan budaya dan struktur hukum diperlukan untuk mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap pengalaman perempuan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sukma Ayuningsih, Lusiawati Dwimega Utami , Clara Ridha Nur Sinta , Cindi Aulia, Elviandri

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













