Analisis Yuridis Penyelesaian Perkara Perdata berdasarkan Hybrid Arbitration dan Arbitration: Suatu Tinjauan Perbandingan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v2i2.72Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Perdata, Hybrid Arbitration, ArbitrationAbstract
Hybrid Arbitration adalah penyelenggaraan proses arbitrase yang juga menggunakan satu atau lebih bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) lainnya, baik pada awal proses maupun selama proses penyelesaian sengketa perdata berlangsung. kelebihan dari penggunaan metode hybrid arbitration ialah memberikan putusan yang final, Lebih murah dan lebih efektif dari arbitrase atau pengadilan, dan Keluwesan proses dapat membantu menyelesaikan sengketa. Kelemahan hybrid arbitration, antara lain: Para pihak mungkin tidak ingin menyelesaikan sengketa mereka secara damai, rentan dan dapat ditantang serta Para pihak khawatir bila Arbitrator mungkin tampak, dan mungkin benar-benar menjadi berat sebelah. Penyelesaian sengketa perdata menggunakan metode hybrid arbitration sebenarnya tidak berbeda jauh dengan metode penyelesaian sengketa perdata melalui arbitration karena metode hybrid arbitration merupakan penggabungan dari arbitrase dan mediasi. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme penyelesaian sengketa yang digunakan terlebih dahulu, apakah mediasi atau arbitrase. Penggunaan metode hybrid sebagai suatu metode penyelesaian sengketa di Indonesia memang masih tergolong baru.