Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Negara (persero) sebagai Perusahaan Berbadan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v2i3.99Keywords:
Kedudukan Hukum, perusahaan BUMN, berbadan hukumAbstract
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deksriptif kualitatif di mana yang dianalisis adalah perlakuan aparat penegak hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara (persero) dalam kasus PT. Perusahaan Listrik Negara Persero sebagaimana diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat dengan putusan Nomor: 94/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 36/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI dan Putusam Mahkamah Agung RI Nomor: 1903K/PID.Sus/2021. Hasil penelitian menunjukan, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, jaksa dan hakim khususnya pada peradilan judex facti memperlakukan PT. PLN Persero bukan sebagai perusahaan badan hukum sehingga hal ini bertentangan dengan teori badan hukum, asas-asas hukum BUMN Persero termasuk ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Akibat dari perlakuan demikian itu maka antara kerugian BUMN dengan kerugian Negara sebagai pemegang saham memiliki korelasi secara langsung sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Akibat selanjutnya ialah dengan memperlakukan PT. PLN bukan sebagai badan hukum maka tidak ada pemisahan antara harta kekayaan PT. PLN dengan kekayaan Negara sehingga kerugian yang diderita PT. PLN dianggap sebagai kerugian Negara. Karena itu direksi diminta bertanggung jawab di mana Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai instrument penuntutannya dengan alasan telah menimbulkan merugikan Negara atau perekonomian Negara meskipun kerugian tersebut timbul sebagai akibat dari wanprestasinya PT. TPPI dalam memasok BBM pada PT. PLN.