Meritokrasi terhadap Pengaturan Kebijakan dan Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara di Lingkup Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan
DOI:
https://doi.org/10.57250/ajsh.v3i3.318Kata Kunci:
Sistem, Merit, ASNAbstrak
Aparatur Sipil Negara merupakan profesi yang berlandaskan pada kode etik serta kode perilaku, serta tanggung jawab yang berintegritas dalam melaksanakan kinerjanya pada lingkup birokrasi. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan profesionalitas kerja. Dalam menjalankan peran dan tugasnya sebagai pelayan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, keberhasilan aparatur sipil negara dalam mewujudkan pemerintahan dengan bersih dan integritas yang baik di bidangnya ASN Indonesia untuk meningkatkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sistem merit yang berdasarkan pada obyektivitas dalam pengelolaan ASN menjadi pilihan bagi berbagai organisasi untuk mengelola SDM. Kualifikasi, kemampuan, pengetahuan dan juga keterampilan pegawai yang menjadi acuan dalam pengelolaan ASN.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 AYU LESTARI DEWI, La Ode Muhram, Sri Khayati, La Ode Muh.Adam Nur, Niken Yulian Yusuf, Wd. Intan Kurniawati, Alimuddin
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.