Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Penelitian

Arus Jurnal Pendidikan (AJUP) berkomitmen menjaga integritas penelitian dan publikasi ilmiah melalui mekanisme penanganan dugaan pelanggaran yang adil, objektif, dan transparan.

A. Bentuk Pelanggaran

Dugaan pelanggaran penelitian dan publikasi dapat mencakup:

  1. Fabrikasi atau pembuatan data penelitian yang tidak pernah diperoleh.

  2. Falsifikasi atau manipulasi data dan hasil penelitian.

  3. Plagiarisme.

  4. Manipulasi gambar, tabel, atau bukti penelitian.

  5. Pelanggaran etika penelitian yang melibatkan manusia.

  6. Publikasi ganda tanpa pengungkapan yang memadai.

  7. Manipulasi proses penelaahan sejawat.

  8. Penyalahgunaan kepengarangan.

  9. Penyampaian informasi penelitian yang secara sengaja menyesatkan.

B. Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui kontak resmi redaksi AJUP.

Pelapor diharapkan memberikan informasi mengenai artikel atau naskah yang dimaksud, bentuk dugaan pelanggaran, dan bukti pendukung yang relevan.

C. Prosedur Pemeriksaan

Redaksi melaksanakan tahapan berikut:

  1. Menerima dan mendokumentasikan laporan.

  2. Melakukan penilaian awal terhadap informasi dan bukti.

  3. Memeriksa kemungkinan konflik kepentingan pihak yang menangani kasus.

  4. Meminta klarifikasi dari pihak terkait apabila diperlukan.

  5. Melibatkan ahli independen atau institusi terkait jika dibutuhkan.

  6. Menilai bukti dan menentukan tindakan editorial yang proporsional.

D. Prinsip Kerahasiaan dan Keadilan

Seluruh pihak diperlakukan secara adil. Suatu dugaan tidak dianggap terbukti hanya berdasarkan laporan.

Kerahasiaan dijaga sepanjang memungkinkan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeriksaan dan kewajiban menjaga integritas publikasi.

E. Tindakan Editorial

Berdasarkan hasil pemeriksaan, redaksi dapat:

  • Menutup kasus apabila bukti tidak mendukung dugaan.

  • Meminta klarifikasi atau perbaikan.

  • Menolak naskah.

  • Menerbitkan pernyataan keprihatinan editorial.

  • Melakukan koreksi atau pencabutan artikel.

  • Menghubungi institusi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.

F. Mekanisme Keberatan

Pihak yang terdampak dapat menyampaikan keberatan tertulis dengan bukti tambahan. Keberatan ditinjau secara adil dan, apabila memungkinkan, oleh pihak yang tidak terlibat dalam keputusan sebelumnya.