Kebijakan Konflik Kepentingan

Conflict of Interest Policy

Arus Jurnal Pendidikan (AJUP) mewajibkan penulis, editor, dan reviewer mengungkapkan hubungan atau keadaan yang berpotensi memengaruhi objektivitas penelitian, penelaahan, dan keputusan editorial.

A. Bentuk Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan dapat berupa:

  1. Hubungan keuangan, pendanaan, pekerjaan, atau konsultasi.

  2. Hubungan pribadi atau keluarga.

  3. Hubungan profesional dan kerja sama penelitian.

  4. Persaingan akademik.

  5. Hubungan kelembagaan.

  6. Kepentingan intelektual atau kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas.

B. Kewajiban Penulis

Penulis wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan ketika mengirimkan naskah.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis dapat menggunakan pernyataan:

"Penulis menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan yang berkaitan dengan penelitian dan publikasi artikel ini."

C. Kewajiban Reviewer

Reviewer wajib menyampaikan potensi konflik kepentingan sebelum menerima tugas penelaahan.

Reviewer harus menolak penugasan apabila konflik tersebut dapat mengganggu independensi atau objektivitas penilaian.

D. Kewajiban Editor

Editor yang memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah tidak diperkenankan menangani proses pengambilan keputusan atas naskah tersebut.

Tanggung jawab editorial dialihkan kepada editor lain yang memenuhi syarat dan tidak memiliki konflik kepentingan.

E. Penanganan Konflik

Pengungkapan konflik kepentingan tidak selalu menyebabkan penolakan artikel.

Redaksi mengevaluasi sifat dan tingkat konflik serta menerapkan langkah pengendalian yang sesuai.

F. Transparansi Publikasi

Pernyataan konflik kepentingan yang relevan dapat dicantumkan dalam artikel yang diterbitkan.